Jakarta-(4/11/2024) Presiden Prabowo Subianto resmi melantik menteri-menteri kabinet Merah putih, ada yang menarik dari susunan kementerian yang disusun oleh presiden Prabowo Subianto adalah memisahkan kementerian Pendidikan , kebudayaan, riset dan teknologi menjadi 3 kementerian yang berbeda. Dengan pemisahan kementerian ini tentu memberi harapan besar bahwa permasalahan yang ada di dunia pendidikan bisa diselesaikan dengan cepat.
Dibalik banyaknya isu pendidikan yang harus diselesaikan oleh pemerintah, ada satu isu yang harusnya tidak masuk ke dalam substansi pembahasan, yaitu wacana pemberlakuan kembali Ujian Nasional (UN), karena akar masalah dari menurunnya kualitas pendidikan Indonesia bukan karena Penghapusan Ujian Nasional (UN)
Baca juga:
Tips Menulis Berita Dengan Cepat dan Akurat
|
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pusat memberikan banyak catatan merah terkait pendidikan di Indonesia yang menyisakan banyak masalah.
Ada beberapa point mengapa banyak catatan merah Pendidikan di Indonesia yang seharusnya menjadi perhatian penuh bagi pemerintahan baru.
*Pertama*, kualitas pendidikan yang semakin merosot. Berdasarkan Hasil Skor Programme for International Student Assessment (PISA) yang mengukur capaian Pendidikan suatu negara justru jeblok.
Pada tahun 2018, skor matematika yang didapat sebesar 379 point, skor membaca 371 point dan skor sains 396 point. Tapi pada tahun 2022 justru semakin menurun, skor matematika 366 point, skor membaca 359 point dan skor sains 382 point.
Data ini menunjukkan bahwa Indonesia masih jauh tertinggal dengan negara-negara lain.
*Kedua*, Angka putus sekolah yang tinggi. Berdasarkan laporan Tempo tahun 2024, angkat putus sekolah siswa/i Indonesia 2023/2024 di jenjang SD sebanyak 45.047 siswa, sedangkan di jenjang SMP sebanyak 17.324 siswa dan di jenjang SMA sebanyak 9.657 siswa.
Angka yang bukan main-main, jangan sampai dengan banyaknya angka putus sekolah justru menjadi penambah sumbangan pengangguran Indonesia.
*Ketiga*, Pemenuhan kesejahteraan guru. Masalah kesejahteraan guru bukan lagi menjadi rahasia umum, terutama guru-guru di daerah terpencil.
Guru yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih karena tantangan yang mereka hadapi, justru kerapkali diabaikan dalam kesejahteraan. Gaji yang diterima bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Sebab hal ini tentunya akan berdampak pada semangat, performace, dan kualitas dalam proses pembelajaran. Sudah banyak peneliti dan akademisi yang meneliti bagaimana kesejahteraan gaji guru dalam mempengaruhi kualitas belajar siswa.
Hal ini harus diperhatikan mengingat tugasnya untuk membantu dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai perintah UUD 1945.
*Keempat*, Kriminalisasi guru. Kriminalisasi di institusi Pendidikan terutama para guru membuat guru enggan menegur muridnya ketika melakukan kesalahan. Banyak kasus guru yang dipolisikan karena mendisiplinkan siswa.
Sebut saja salah satu guru honorer Supriyani yang di kriminalisasi akibat menganiaya anak kepolisian.
mengatakan hal-hal seperti itu justru bisa membuat para guru semakin takut untuk menasehati dan menegur siswanya.
Dengan fenomena tersebut beredar di berbagai media bahwa banyak guru yang memilih diam ketika muridnya melakukan kesalahan, tidur di kelas, dan sebagainya.
Guru memilih diam agar terhindar dari ancaman atau aduan-aduan dari wali murid. Kalau sedikit-sedikit main ngadu bagaimana keberlanjutan dunia pendidikan.
Seharusnya ketika ada masalah antara guru dan murid, jangan langsung main lapor kepada pihak yang berwenang. Namun sebaiknya diselesaikan saja dengan tahapan penanganan di sekolah sesuai SOP.
Sebab, dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 46 Tahun 2023 menjelaskan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah atau lingkungan pendidikan harus sesuai prosedur (SOP).
Baca juga:
Kaidah Penulisan 'Hard News'
|
Dengan pemasalahan-permasalahan tersebut KAMMI Pusat mendesak kepada pemerintah untuk segera mengobati;
1. Pemenuhan Hak pendidikan seluruh warga negara, Seluruh warga negara baik yang mampu atau yang kurang mampu harus mendapatkan hak pendidikan dari sekolah dasar hingga bangku perkuliahan
2. Pemenuhan kesejahteraan Guru dan kepastian terhadap perlindungan guru
3. Penguatan kualitas pendidikan (sistem pendidikan, kualitas guru, dan fasilitas pendidikan)